TEMPO.CO, Mojokerto: Pimpinan dan Anggota Komisi VII Bidang Lingkungan Hidup Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pejabat dan staf Direktorat Jendral (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan inspeksi mendadak di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kedatangan mereka terkait pengaduan masyarakat tentang pencemaran air tanah diduga akibat penimbunan ribuan ton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ditimbun PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di areal pabrik di desa setempat. PT PRIA juga diadukan karena membuang dan menjual limbah batu bara ke masyarakat untuk material urukan lahan pemukiman warga. Warga juga mengaku pernah diberi kesempatan mengais barang bekas di timbunan limbah B3 di areal pabrik PT PRIA.Saat sidak, rombongan DPR dan Kementerian LHK melihat lantai tanah rumah warga yang di dalamnya terdapat urukan limbah batu bara untuk meratakan tanah sebelum dibangun jadi rumah. Setelah dicangkul, di dalam lantai rumah terdapat urukan limbah batu bara. Salah satu warga yang juga bekas pekerja PT PRIA, Heru Siswoyo alias Sarpan, mengatakan limbah batu bara itu dibeli masyarakat melalui makelar dan sopir-sopir kendaraan PT PRIA yang menawarkan limbah batu bara untuk material urukan. Direktur Utama PT PRIA Tulus Widodo mengaku tak tahu jika ada limbah B3 yang dijual ke masyarakat. Ia juga membantah telah melakukan penimbunan ribuan ton limbah B3 yang ditimbun sebelum membangun pabrik seluas 3 hektar. Jurnalis Video: IshomuddinEditor/Narator: Ryan Maulana