Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim: Sanusi Terbukti Bersalah Terima Dana dari Pengusaha

Videografer

Editor

Jumat, 30 Desember 2016 08:22 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis terdakwa Mohamad Sanusi dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Sanusi telah terbukti sesuai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Selengkapnya, saksikan videonya:Jurnalis Video: Eko Siswono TuyodhoEditor: Ngarto FebruanaPengisi Suara: Maria Fransisca