Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Sejumlah anggota kepolisian melakukan razia kendaraan bermotor dengan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan menindak pelanggaran di sekitar Terminal Kampung Melayu, Jakarta pada 4 Januari 2017. Dalam razia tersebut kepolisian menerapkan penindakan dengan sistem elektronik tilang (E-Tilang). Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto berharap penindakan dengan E-Tilang ini dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas.Dengan sistem E-Tilang pengendara membayar denda langsung ke bank yg ditunjukkan kepolisian.Sistem ini juga untuk mengatasi lambatnya penegakan hukum dan praktik pungutan liar (pungli) yang rawan terjadi pada saat penindakan pelanggar lalu lintas di jalan. Jurnalis Video: M Iqbal IchsanEditor/Narator: Ryan Maulana
Video Terkait
-
5 Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta yang Berlaku Mulai Besok
31 Oktober 2023
-
Polda Metro Jaya Belum Berlakukan Tilang Uji Emisi
5 November 2021
-
Truk Ditilang, Polisi Minta Sekarung Bawang Sebagai Sanksinya
2 November 2021
-
Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap Ditilang
10 Agustus 2020
Video Lainnya