Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Antrean Warga Menjelang Kenaikan Tarif Baru STNK/BPKB

Videografer

Editor

Jumat, 6 Januari 2017 01:06 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Ratusan warga mengantre menjelang kenaikan tarif pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK di gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2017. AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, menyebutkan antrean warga ini merupakan efek dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNPB bertanggal 6 Desember 2016.Diketahui, peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal yang sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50 ribu, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100 ribu. Untuk roda empat, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80 ribu, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225 ribu. Roda empat yang sebelumnya Rp 100 ribu kini dikenakan biaya Rp 375 ribu atau meningkat tiga kali lipat. Jurnalis Video: M Iqbal Ichsan Editor: Andy PrayogoPengisi Suara: Ngarto Februana