Iklan
TEMPO.CO, Madiun: Madiun " Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur menangkap dua warga negara asing asal Cina, Kamis, 5 Januari 2017. Mereka diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia karena hanya menggunakan visa kunjungan.Untuk menyelidiki dugaan tersebut, kedua warga Cina ini dibawa ke kantor imigrasi. Penyidik pun menunjukkan paspor warga asing tersebut. Mereka ditangkap di salah satu gudang penyimpanan barang di Jalan Mayjend Sungkono, Kota Madiun.Kepala Kantor imigrasi Madiun Sigit Roesdianto, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal tersebut. Apabila yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran maka proses hukum akan terus dijalankan.Sebelumnya, Kantor Imigrasi setempat sudah mendeportasi tiga warga Cina karena menyalahi izin tinggal di Indonesia. Mereka diusir pada Oktober dan Desember 2016.Jurnalis Video: Nofika Dian NugrohoEditor: Andy PrayogoPengisi Suara: Ngarto Februana
Video Terkait
-
Kemenhub Tetapkan 4 Pintu Kedatangan Internasional Tujuan Wisata
8 Februari 2022
-
Petugas Imigrasi Siaga, Bali Siap Jadi Gerbang Masuk WNA
24 September 2021
-
Polda Metro Jaya Tangkap 3 WNA Pelaku Kejahatan Skimming
15 September 2021
Video Lainnya