Iklan
TEMPO.CO, Semarang: Antrean panjang warga yang hendak mengurus pajak dan surat-surat kendaraan terjadi di semua kantor Samsat Kota Semarang. Pelayanan Mobil Samsat Keliling pun tak luput dari serbuan warga di saat menjelang diberlakukannya PP 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Warga memanfaatkan waktu sehari sebelum diberlakukannya PP tersebut. Mobil pelayanan Samsat Keliling di sekitar Simpanglima Semarang kemarin diserbu ratusan warga yang hendak memperpanjang pajak kendaraan baik roda dua maupun empat. Mereka meninggalkan aktivitas lain, hanya untuk mengurus pajak kendaraan. Sejumlah pegawai swasta meminta izin kantor untuk menyempatkan mengurus pajak surat kendaraan. Kenaikan pajak dan biaya tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor hingga 100 persen dinilai warga sangat memberatkan. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 ini mencakup penerbitan STNK kendaraan, pengesahan terhadap surat kendaraan bermotor, Buku BPKB, dan tanda kendaraan bermotor. PP ini mulai diberlakukan tanggal 6 Januari, sehingga masyakarat masih memiliki kesempatan sehari untuk menikmati tarif lama.Jurnalis Video: Budi PurwantoEditor: Andy PrayogoPengisi Suara: Dwi Oktaviane
Video Terkait
-
Pajak Kendaraan Nunggak 2 Tahun, Siap-siap STNK Diblokir Permanen
16 Desember 2022
-
Pajak STNK Mati, Pengendara Bisa Ditilang hingga Didenda
14 Oktober 2019
Video Lainnya