Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anulir UU Nomor 8 Tahun 2015, Upaya Putus Dinasti Politik

Videografer

Editor

Senin, 9 Januari 2017 17:57 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Mahkamah Konstitusi telah menganulir Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Dalam aturan tersebut, orang yang memiliki ikatan perkawinan dan darah lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan inkumben tidak boleh menjabat kecuali jeda satu periode.Tanpa aturan hukum tersebut, pengawasan dinasti politik yang berpotensi menimbulkan korupsi menjadi lemah. Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, mengatakan salah satu upaya pengawasan dinasti politik di Indonesia lainnya ialah penegakkan hukum yang kuat. KPK merupakan salah satu lembaga yang sudah menjalankan fungsi tersebut.Jurnalis Video: Vindry FlorentinEditor: Ridian Eka Saputra