Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ganjal ATM Dengan Obeng, Komplotan Ini Gasak Puluhan Juta Rupiah

Videografer

Editor

Jumat, 13 Januari 2017 14:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Empat orang komplotan Spesialis pencuri uang pada mesin ATM berhasil di ringkus petugas Satuan Resekrim Polres Serang Kota dan Reskrim Polres Serang, Kamis 12 Januari 2017. Dua dari empat pelaku yakni ARD dan HAN ditembak polisi lantaran kabur setelah ditangkap petugas dan langsung mendapat perawatan di rumah sakit. Sedangkan, dua pelaku lainya M-A dan A-J diamankan di Kantor kepolisian.Komplotan spesialis pencuri uang pada mesin ATM ini ditangkap petugas saat sedang menjalankan aksinya di salah satu mini market di jalan raya Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Banten.Modus yang digunakan pelaku tergolong baru, yakni dengan cara melakukan transaksi penarikan tunai di mesin ATM seperti biasa. Namun, saat sedang melakukan transaksi, pelaku mengganjal bagian tempat keluarnya uang dengan menggunakan obeng. Meski uang berhasil ditarik, namun saldo dalam rekening ATM milik pelaku tidak berkurang.Dalam sekali melakukan aksinya, mereka mengaku bisa menarik uang dari dalam ATM sampai 10 juta rupiah, dari keterangan polisi pelaku diketahui sudah menjalankan aksinya sampai 5 kali di lokasi dan ATM yang sama dengan total uang yang berhasil ditarik sekitar 50 juta rupiah.Komplotan ini sengaja menyasar mesin ATM yang sepi dan berada di pinggiran kota sehingga aksi mereka tidak mudah dicurigai. Setelah menjalankan aksinya, mereka bisanya membagi rata uang hasil kejahatan.Selain berhasil menangkap empat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa kartu ATM, uang hasil kejahatan dan obeng sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menggasak uang pada mesin ATM.Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra