TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pedangdut Saipul Jamil alias Bang Ipul, Senin, 16 Januari 2017. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara selama Tujuh jam oleh penyidik. Diketahui sebelumnya, lembaga antirasuah telah resmi menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka dalam kasus suap yang lebih dulu menjerat kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua kuasa hukumnya, Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.Mantan suami Dewi Persik itu diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta. Ia memberikan sejumlah uang untuk mengurus kasusnya melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah beserta pengacaranya Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji untuk meringankan hukumannya.Atas perbuatannya, Saipul Jamil disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor: Ngarto FebruanaPengisi Suara: Maria Fransisca