TEMPO.CO, Yogyakarta: Dugaan kasus korupsi berbagai tunjangan bagi anggota DPRD yang bersumber dari APBD tahun 2003-2004 yang dilakukan oleh 33 mantan anggota DPRD Gunungkidul periode tahun 1999-2004 menemui titik baru.Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Yogyakarta M Fauzan, mengatakan berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung Pada 2 Mei 2013 lalu, 14 mantan anggota DPRD Gunungkidul itu telah divonis masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun denda 50 juta dengan subsider 2 bulan. Dari empat belas mantan anggota DPRD Gunungkidul hanya 11 orang mendatangi pemangilan kejaksaan, karena dua orang telah meninggal dunia dan satu orang dinyatakan sedang sakit. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tidak berubah sampai tingkat kasasi. Sementara 19 mantan anggota DPRD Gunungkidul lainya yang juga terlibat dalam kasus tersebut masih menunggu keputusan kasasi dari Mahkamah Agung. Sebelum dibawa menuju Lembaga Pemasyrakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta petugas juga memeriksa kesehatan para terpidana. Sementara Kuasa Hukum para terpidana Yusron Rusdiyono mengatakan, pihaknya akan tetap megawal kasus tersebut hingga seluruh mantan Anggota Dewan mendapat keputusan hukum tetap.Yusron juga mendesak Kejaksanan Negeri Gunungkidul untuk menyelesaiakan masalah ini sesuai hukum yang belaku dan tidak tebang pilih.Jurnalis Video: HandwahyuEditor/Narator: Ridian Eka Saputra