Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BKSDA Serang Amankan Siamang dan Jambul Kuning dari Warga

Videografer

Editor

Rabu, 18 Januari 2017 18:01 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Banten: Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi I Wilayah Serang Banten, mengamankan 1 ekor kera Siamang berumur 1 tahun setengah, dan dua ekor burung kakak tua jambul kuning berumur 3 tahun dari rumah warga di Komplek Pertamina, Pondok Indah Cilegon, Banten.Ketiga hewan tersebut ini disita petugas karena berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990, pasal 21 ayat 2 tentang mengusai hewan dilindungi, hewan tersebut masuk dalam kategori hewan yang dilindungi.Petugas pun datang ke lokasi rumah warga untuk mengamankan kakak tua jambul kuning. Tidak ada penolakan dari warga saat petugas mengamankan ketiga hewan tersebut. Warga cukup kooperatif untuk menyerahkan hewan-hewan tersebut kepada petugas.Sebelumnya warga mendapatkan kera siamang dan kakak tua jambul kuning dari Pekanbaru Riau untuk dijadikan hewan peliharaan. Hewan tersebut didapat warga dengan harga 2 sampai 3 juta rupiah. Kera Siamang sendiri merupakan monyet hitam khas Sumatera yang hidup di hutan liar. Siamang memiliki keunikan kantung suara pada tenggorokan yang dapat mengembang hingga sebesar kepala kera, dan menghasilkan suara yang keras. Setelah diserahkan dari tangan warga kepada petugas, rencanya ketiga hewan tersebut akan dibawa petugas ke Lembaga Konservasi di Gadog, Jawa Barat.Petugas juga menghimbau kepada masyarat yang masih memelihara hewan-hewan dilindungi untuk menyerahkan kepada petugas BKSDA. Memelihara satwa dilindungi tanpa disertai surat izin, bisa dijerat dengan undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda seratus juta rupiah.Jurnalis Video : Darma WijayaEditor/Narator : Dwi Oktaviane