TEMPO.CO, Serang: Jumat pagi, 20 Januari 2017 dua warga negara Cina, L-R dan L-D terpaksa diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Serang Banten. Kedua warga negara Cina tersebut diamankan, karena melawan petugas saat razia orang asing tengah dilakukan petugas Imigrasi Kelas I Serang Banten pada kamis petang.Dua warga negara Cina tersebut dimankan dari salah satu perusahaan industri di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang Banten. Saat diamankan keduanya sedang tidak beraktifitas didalam perusahaan.Mengetahui petugas melakukan razia orang asing, keduanya kemudian kabur dengan melompat pagar perusahaan. Ketika akan diamankan keduanya melawan. Petugas pun menempatkan keduanya di kamar Detensi Kantor Imigrasi Serang.Saat dilakukan pemeriksaan, kedua warga negara Cina tersebut hanya bisa menunjukan paspor, dan tidak memiliki kartu izin tinggal terbatas atau Kitas, yang merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki WNA untuk bekerja di wilayah Indonesia. Mereka mengaku sudah bearada di Indonesia sejak dua tahun dan sempat bekerja di perusahaan di wilayah Kapuk, Jakarta Barat.Hingga saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi kelas 1 Serang, sebelum dikembalikan ke negara asal. Petugas sendiri masih menggali informasi kepentingan dua warga negara asing di perusahaan tersebut.Selama tahun 2016, pihak Imigrasi Kelas 1 Serang telah mendeportasi 38 TKA ilegal, sebagian besar berasal dari Cina, sebagian lagi warganegara India dan 1 warga negara Malaysia yang dibawa ranah hukum. Berdasarkan data dinas tenaga kerja provinsi Banten, diakhir tahun 2016 terdapat sekitar 10 ribu warga negara asing yang bekerja di wilayah Banten.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra