Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu dari 8 Terdakwa Penyelundup Sabu Dituntut Hukuman Mati

Videografer

Editor

Sabtu, 21 Januari 2017 00:27 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Delapan terdakwa penyelundupan narkotika 54 kg, 276 gram sabu dan 40.894 pil ekstasi jaringan Malaysia di sekitar kawasan Pelabuhan Merak Banten, Kamis siang, 19 Januari 2017 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Sidang diketuai Sumantono. Kedelapan terdakwa adalah Muhammad Adam, Ridwan alias Wawan, Hasrianto alias Papi, Syahrir alias Ucok, Hasdavid alias David, Romi Rinaldi, dan Denny Satria serta Ade Madya Hermawan alias Billa.Selengkapnya saksikan videonya.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor: Andy PPengisi Suara: Maria Fransisca