Iklan
TEMPO.CO, Jakarta:Walau Rizieq Shihab sebagai biang kerok oleh sebagian orang, tapi tak seharusnya ia dijerat oleh pasal karet penistaan agama. Seharusnya penegak hukum lebih berfokus pada tindakan kekerasan yang diduga dilakukan Front Pembela Islam, organisasi massa yang dipimpin Rizieq. Polda Metro Jaya akan memanggil Rizieq hari ini, 23 Januari 2017. Pemanggilan Ketua Umum FPI tersebut terkait dengan laporan dari Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah dan Solidaritas Merah Putih soal logo palu-arit pada uang baru terbitan Bank Indonesia.Produser Video: Sadika HamidEditor: Andy Periset foto: Charisma Adristy
Video Terkait
Video Lainnya