Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Hakim Mahkamah Kostitusi Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan pada 25 Januari 2017. Penangkapan tersebut terkait pengungkapan kasus dugaan suap proses uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi. Usai menjalani pemeriksaan, Jumat dini hari, 27 Januari 2017 di Gedung KPK, Patrialis memberikan penjelasan kepada media.Video: Maya AyuEditor: Ngarto FebruanaVideo Terkait:
Video Terkait
-
Prabowo Ingin Naikkan Gaji Pejabat Negara untuk Cegah Korupsi
18 Januari 2024
Video Lainnya