Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Copot Tugas dan Wewenang Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi

Videografer

Editor

Jumat, 27 Januari 2017 20:59 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat menyatakan hasil rapat Permusyawaratan Hakim mengambil keputusan secara resmi membebastugaskan hakim Patrialis Akbar, dari tugas dan kewenangannya sebagai hakim konstitusi sejak hari ini, Jumat, 27 Januari 2017. Rapat Permusyawaratan Hakim juga menyetujui usulan Dewan Etik MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK yang beranggotakan lima orang. Kelima orang tersebut adalah Wakil Ketua MK Anwar Usman, satu pimpinan Komisi Yudisial, mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki, guru besar Universitas Padjajaran yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung Prof Dr Bagir Manan, dan Tokoh Nahdlatul Ulama As'ad Said Ali. Dewan Etik bertugas memeriksa seluruh kasus Patrialis Akbar setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Arief Hidayat juga menyatakan akan secepatnya mencari pengganti Patrialis Akbar untuk mengisi kekosongan hakim karena selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak, diprediksi akan banyak permohonan yang akan diuji oleh MK. Pengisian jabatan hakim konstitusi sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo. MK tidak dapat ikut campur mengurusi proses rekrutmen hakim konstitusi.Jurnalis Video: Imam SukamtoEditor: Ngarto FebruanaPengisi Suara: Ryan Maulana