Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Hakim konstitusi Patrialis Akbar terbongkar menerima sogok oleh KPK. Sebelumnya Hakim Akil Mochtar juga terbukti menerima suap terkait kasus sengketa Pilkada. Pembenahan MK perlu dilakukan. Syarat calon hakim konstitusi memang terlalu longgar. Hanya pengalaman dan pengetahuan hukum yang diutamakan. Sedangkan integritas dan independensi calon tidak ditonjolkan. Presiden dan DPR harus turun tangan mengatasi darurat ketatanegaraan ini. Jangan sampai publik harus mendesak MPR turun tangan untuk membatasi wewenang Mahkamah lewat amendemen konstitusi.Produser: Sadika HamidEditor: AndyPeriset foto: Mahanizar Djohan
Video Terkait
-
MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD, DPR Kaji Ulang
26 November 2021
-
Dalil Penggalangan Dukungan Tim Buzzer Tak Terbukti
28 Juni 2019
Video Lainnya