TEMPO.CO, Madiun: Aparat Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur menyita pestisida ilegal dari produsen di wilayah kerjanya. Obat pertanian itu diracik oleh Budi,40 tahun, warga Salatiga, Jawa Tengah dan dikemasi oleh Cahyo Budi Santoso,43 tahun, warga Kelurahan Nglames, Madiun.Pestisida cair dan bubuk ilegal dalam kemasan itu telah diedarkan ke sejumlah daerah selama tiga bulan terakhir. Omzet penjualan yang diterima produsen berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per bulan. Kejahatan ini akhirnya terungkap dan pelaku diamankan.Namun, kedua pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Hal itu sesuai dengan Pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 dan/atau Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan keahlian pelaku meracik pestisida ilegal diperoleh ketika bekerja di perusahaan pupuk. Karena pabriknya bangkrut, maka pelaku membuat obat pertanian tersebut dan mengedarkannya meski belum memiliki izin edar.Peredaran pestisida ilegal akhirnya terendus polisi. Kemudian, Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Paidi, mengatakan petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Nglames. Sejumlah barang bukti juga disita. Selain pestisida siap edar, bahan dan alat produksi juga diamankan. Jurnalis Video: Nofika Dian NugrohoEditor: Andy