Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Memvonis Mati Dua Terdakwa Pembunuh Eno Farihah

Videografer

Editor

Kamis, 9 Februari 2017 21:16 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Isak tangis keluarga Eno Fariha pecah saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 8 Februari 2017. Bahkan ibu dan kakak kandung Eno Fariha terpaksa harus dievakusi keluar ruang persidangan.Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis ini kedua terdakwa Imam Apriadi dan Rahmat Arifin divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Irfan. Dasar keputusan majelis hakim adalah pembunuhan dan pemerkosaan tersebut dilakukan secara sadar dan terencana dengan alat bukti cangkul yang dimasukkan ke dalam kelamin korban.Kedua terdakwa dianggap menjadi biang atas tewasnya gadis sembilan belas tahun tersebut. Putusan yang dikeluarkan hakim sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya, dengan tuntutan hukuman mati. Sunardi Muslim, kuasa hukum terdakwa, mengatakan mengajukan banding dengan alasan kedua terdakwa masih muda untuk menatap masa depan.Sebelumnya Eno Farihah, karyawan PT Polyta Global Mandiri ditemukan tewas bersimbah darah dengan gagang cangkul menancap di kemaluannya, pada sebuah mes karyawan di Teluk Naga, Kosambi, Tangerang. Jurnalis Video: Marifka Wahyu HidayatEditor: Ngarto Februana