Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembebasan Lahan Jalan Tol di Madiun Masuk Meja Hijau

Videografer

Editor

Jumat, 10 Februari 2017 13:54 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Madiun: Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur menggelar sidang permohonan konsinyasi pembebasan lahan yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono, pada Senin 6 Februari 2017. Lahan yang pembayaran ganti ruginya belum menemui titik temu ini sebanyak 33 bidang di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng.Sebanyak 22 pemilik tanah atau ahli waris menghadiri sidang. Mereka sama-sama menolak besaran kompensasi yang dititipkan PPK pembabasan lahan ruas jalan tol itu ke pengadilan sebanyak Rp 4,6 miliar. Nilai tersebut dinilai tidak sesuai dengan hasil hitungan warga. Ditemui usai sidang, kuasa hukum PPK pembebasan lahan jalan tol, Agus Santoso, mengatakan pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum.Sementara, warga tetap kukuh pada pendiriannya. Mereka tetap menuntut agar nilai ganti rugi tiap meter persegi ditambah. Jari Sastro Diharjo, salah seorang pemilik lahan mengatakan kompensasi Rp 250 ribu per meter dinilai masih kurang lantaran lokasi tanahnya strategis. Arif Budi Cahyono, hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini menjelaskan karena warga masih menolak maka tahap hukum akan terus berjalan. Pembangunan jalan tol ruas Mantingan-Kertosono saat ini masih berlangsung. Di wilayah Kabupaten Madiun, luas lahan yang terdampak mencapai 2.578.775 meter persegi. Adapun panjangnya 36,7 kilometer di wilayah enam kecamatan. Jurnalis Video : Nofika Dian Nugroho Editor/Narator : Dwi Oktaviane