Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ba\'asyir Divonis 15 Tahun Penjara

Videografer

Editor

Jumat, 17 Juni 2011 12:01 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba\'asyir divonis lima belas tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juni 2011.Majelis Hakim yang dipimpin Herri Swantoro menilai Ba\'asyir terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror. Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme, dan sudah pernah dihukum sebelumnya tapi mengulanginya lagi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan bersikap sopan selama di persidangan.Menurut hakim, Ba\'asyir terbukti melakukan dakwaan subsider, dan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena terbukti menimbulkan suasana teror melalui pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Vonis hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, penjara seumur hidup. Sebelumnya, Ba\'asyir dianggap terbukti menggalang dana untuk kegiatan teror.Video Journalist : DWI OKTAVIANE