Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba\'asyir divonis lima belas tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juni 2011.Majelis Hakim yang dipimpin Herri Swantoro menilai Ba\'asyir terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror. Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme, dan sudah pernah dihukum sebelumnya tapi mengulanginya lagi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan bersikap sopan selama di persidangan.Menurut hakim, Ba\'asyir terbukti melakukan dakwaan subsider, dan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena terbukti menimbulkan suasana teror melalui pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Vonis hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, penjara seumur hidup. Sebelumnya, Ba\'asyir dianggap terbukti menggalang dana untuk kegiatan teror.Video Journalist : DWI OKTAVIANE
Video Terkait
-
Empat Ring Pengamanan di Sidang Aman Abdurrahman
18 Mei 2018
-
Sidang Ahok, Rizieq Syihab Hadir Sebagai Saksi Ahli
28 Februari 2017
Video Lainnya