Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belasan Guru Pesantren Al Zaytun Mengadu ke Ombudsman

Videografer

Editor

Selasa, 14 Februari 2017 01:26 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Dua belas orang guru yang mewakili 116 orang rekannya yang dikenakan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak oleh manajemen Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun datang ke Ombudsman Republik Indonesia, Senin, 13 Februari 2017. Kedatangan para guru didampingi oleh Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI, Retno Listyarti. Mereka diterima oleh komisioner Ombudsman, Ahmad Su'adi. Para guru tersebut menganggap telah terjadi sejumlah pelanggaran hukum di Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Menurut mereka, Panji Gumilang sebagai pimpinan Al Zaytun diduga kuat melakukan pemecatan sewenang-wenang terhadap 116 guru. PHK tanpa disertai pemberitahuan baik lisan maupun tulisan. Para guru yang dikenakan PHK tersebut juga menuntut diberikan kesempatan untuk membela diri. Sebab, ke-116 guru tersebut tidak pernah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan surat peringatan ketiga sebelum dikenakan pemutusan hubungan kerja. Selanjutnya, para guru korban PHK tersebut, yang rata-rata telah mengabdi selama 17 tahun, tidak diberi pesangon oleh Al Zaytun.Jurnalis Video: Maria FransiscaEditor: Ngarto Februana