Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Menista Adat Kerajaan Bone, Lelaki Paruh Baya Ditangkap

Videografer

Editor

Selasa, 14 Februari 2017 11:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Makassar: Liwang, warga jalan Rappocini kecamatan Rappocini, Makassar yang telah berumur 59 tahun ini harus berurusan dengan polisi lantaran telah dianggap menistakan adat Kerajaan Bone. Liwang ditangkap oleh tim cyber crime polda Sulawesi Selatan usai memposting sebuah komentar yang diduga menyudutkan tokoh pahlawan,Arung Palakka dari kerajaan Bone yang ke lima belas,pada 4 Februari lalu Polisi menyita satu buah handphone yang digunakan pelaku untuk memposting komentar tersebut. Sebelumnya, pelaku memposting sebuah komentar di akun facebook miliknya dengan nada kebencian dan memprovokasi untuk menghancurkan patung dan membongkar makam raja bone tersebut. Meski pelaku sudah meminta maaf kepada para pelapor, kasus pelaku tetap diproses secara hukum oleh Polda Sulawesi Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 undang undang ri nomor 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. Jurnalis Video : Iqbal LubisEditor/Narator: Ridian Eka Saputra