Dokumen TPF Munir, Hakim PTUN Menangkan Pemerintah

Videografer

Editor

Minggu, 19 Februari 2017 15:53 WIB


TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017, mengabulkan gugatan keberatan pemerintah atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait publikasi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. Majelis hakim juga membatalkan putusan KIP Republik Indonesia Nomor: 025/IV/KIP-PS-A/2016, tanggal 10 Oktober 2016, dan membebankan biaya perkara kepada pihak termohon. Pemohon gugatan keberatan ini adalah tim Kementerian Sekretariat Negara sedangkan termohon adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS. Sementara itu, KontraS sebagai pihak pemohon, mempertanyakan alasan majelis hakim PTUN melakukan persidangan tertutup. Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Kontras, Putri Kanesia, meragukan kompetensi hakim yang memimpin persidangan ini.Seperti diketahui, Munir Said Thalib tewas diracun di pesawat Garuda dalam penerbangan ke Belanda 12 tahun silam. Aktor intelektual kematian Munir hingga kini belum terungkap. Dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir, oleh majelis Komisioner KIP pada 10 Oktober 2016 telah dinyatakan sebagai informasi publik. Namun pemerintah tidak segera mengumumkan dokumen tersebut. Menanggapi putusan majelis hakim, pihak penggugat menyatakan menunggu aksi dari pihak termohon selanjutnya. Jurnalis Video/Editor: MARIA FRANSISCA