Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penipuan Investasi bodong Pandawa Grup, Polisi Sita Rekening 12 Miliar Rupiah

Videografer

Editor

Selasa, 21 Februari 2017 20:57 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Pandawa Group. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka selain Salman Nuryanto, bos Pandawa Group.Nuryanto selaku pimpinan, menurut Iriawan, menggunakan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group sebagai kedok untuk melakukan penipuan tersebut. Tersangka melalui beberapa leader-nya menghimpun dana dari para investor.Polda Metro Jaya menyita aset sejumlah bidang tanah dan kendaraan Pandawa Group yang diduga hasil penipuan dan penggelapan investasi bodong. Polisi juga akan memblokir rekening senilai Rp 12 miliar milik Salman Nuryanto, pemimpin Pandawa Group.Kasus ini ditangani Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda metro jaya. Jurnalis Video : M. Iqbal IchsanEditor/Narator: Ridian Eka Saputra