TEMPO.CO, Jakarta: Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Pandawa Group. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka selain Salman Nuryanto, bos Pandawa Group.Nuryanto selaku pimpinan, menurut Iriawan, menggunakan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group sebagai kedok untuk melakukan penipuan tersebut. Tersangka melalui beberapa leader-nya menghimpun dana dari para investor.Polda Metro Jaya menyita aset sejumlah bidang tanah dan kendaraan Pandawa Group yang diduga hasil penipuan dan penggelapan investasi bodong. Polisi juga akan memblokir rekening senilai Rp 12 miliar milik Salman Nuryanto, pemimpin Pandawa Group.Kasus ini ditangani Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda metro jaya. Jurnalis Video : M. Iqbal IchsanEditor/Narator: Ridian Eka Saputra