Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Aceng Laporkan DPRD Garut ke Polisi

Videografer

Editor

Jumat, 4 Januari 2013 15:57 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Garut : Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng HM Fikri, kembali melaporkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat ke aparat penegak hukum. Kali ini para wakil rakyat diadukan ke Kepolisian Resort Garut. Pengaduan Bupati itu disampaikan penasehat hukumnya Eggi Sudjana.Dalam berkas laporannya, Bupati Aceng menilai bahwa mekanisme pemakzulan dirinya oleh anggota dewan cacat hukum. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan dewan itu berupa tindak pidana yakni membuat dokumen dan keterangan palsu. Dalam dokumen panitia khusus pemakzulan Bupati Aceng terdapat tanda tangan tokoh agama. Padahal tanda tangan itu merupakan daftar hadir bukan sebagai bukti persetujuan untuk melengserkan Bupati Aceng.Selain itu, dewan juga dituduh telah menyalahgunakan kewengannya dengan memecat Aceng sebagai Bupati. Karena itu, Eggi mendesak polisi untuk memenjarakan seluruh anggota dewan.Wakil Kepala Kepolisian Resort Garut, Komisaris Polisi Legawa Utama, mengaku akan mengkaji laporan pengaduan tersebut. Menurutnya, polisi baru akan melangkah bila ditemukan adanya pelanggaran pidana.Videographer : SIGIT ZULMUNIREditor/Narator : DWI OKTAVIANE