Iklan
TEMPO.CO, Garut : Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng HM Fikri, kembali melaporkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat ke aparat penegak hukum. Kali ini para wakil rakyat diadukan ke Kepolisian Resort Garut. Pengaduan Bupati itu disampaikan penasehat hukumnya Eggi Sudjana.Dalam berkas laporannya, Bupati Aceng menilai bahwa mekanisme pemakzulan dirinya oleh anggota dewan cacat hukum. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan dewan itu berupa tindak pidana yakni membuat dokumen dan keterangan palsu. Dalam dokumen panitia khusus pemakzulan Bupati Aceng terdapat tanda tangan tokoh agama. Padahal tanda tangan itu merupakan daftar hadir bukan sebagai bukti persetujuan untuk melengserkan Bupati Aceng.Selain itu, dewan juga dituduh telah menyalahgunakan kewengannya dengan memecat Aceng sebagai Bupati. Karena itu, Eggi mendesak polisi untuk memenjarakan seluruh anggota dewan.Wakil Kepala Kepolisian Resort Garut, Komisaris Polisi Legawa Utama, mengaku akan mengkaji laporan pengaduan tersebut. Menurutnya, polisi baru akan melangkah bila ditemukan adanya pelanggaran pidana.Videographer : SIGIT ZULMUNIREditor/Narator : DWI OKTAVIANE
Video Terkait
-
Polri Periksa Video Diduga Polisi Arogan yang Tak Mau Mundurkan Mobilnya
12 September 2022
-
Karena Masalah Perempuan, Pelajar ini Dikeroyok Belasan Polisi
20 Oktober 2017
-
Aceng Fikri Dilaporkan Atas Kasus Penipuan
1 Mei 2014
Video Lainnya