Iklan
TEMPO.CO, Madiun " Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua rumah dan tanah milik Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu, 22 Februari 2017. Penyegelan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wali Kota Madiun Bambang Irianto dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009 " 2012.Dua rumah yang disegel itu memiliki luas lahan 2.100 meter persegi. Lokasinya berada di Jalan Soekarno " Hatta, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman. Dalam penyitaan itu, penyidik KPK melibatkan petugas Badan Pertanahan Nasional Kota Madiun.Rumah yang dibeli Bambang sekitar setahun lalu itu kondisinya berantakan. Sebab, hanya dihuni dua orang yang statusnya hanya menumpang. Mereka adalah pekerja dari pemilik rumah sebelumnya yang memiliki usaha sebagai distributor elpiji.Sulaiman, salah seorang yang menempati rumah mengatakan bahwa Bambang Irianto telah memberikan izin untuk tetap tinggal. Namun, dia diberi tugas untuk menjaga dan membersihkan kediaman tersebut.Selain rumah di Jalan Soekarno " Hatta, KPK juga menyegel aset Bambang yang lain. Aset itu antara lain, tanah di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman; bangunan di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo. Jurnalis Video: Nofika Dian NugrohoEditor: Ngarto Februana
Video Terkait
-
OTT Bupati Probolinggo, KPK Amankan Uang Senilai Rp 362,5 Juta
31 Agustus 2021
Video Lainnya
-
Tempo Explain: Alasan Candu Judi Online
59 menit lalu