TEMPO.CO, Pekanbaru: Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis bebas Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman, atas kasus suap anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Riau 2014. Sedangkan terdakwa mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Menurut Hakim Ketua, Rinaldi mengatakan, Suparman tidak terbukti menerima hadiah maupun janji dari tersangka Gubernur Riau Annas Maamun berupa pemberian uang Rp 155 juta serta tuduhan menerima janji pinjam pakai kendaraan yang nantinya untuk dimiliki anggota DPRD Riau periode 2009 serta dijanjikan sejumlah uang. Vonis berbeda dijatuhkan untuk Johar Firdaus. Hakim menilai, sebagai pejabat negara mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa segera memproses pengesahan rancangan APBD Riau 2014 dan rancangan APBD Riau 2015 menjadi APBD Perubahan 2014. Diharapkan anggaran itu disahkan sebelum proses pergantian anggota DPRD Riau hasil pemilihan legislatif 2014. Usai pembacaan vonis, Suparman yang mengenakan kemeja batik langsung sujud syukur. Sementara itu, Jaksa Penuntut KPK Tri Anggoro Mukti menilai putusan bebas majelis hakim terhadap Suparman telah banyak mengabaikan tuntutan yang telah diajukan. Meski demikian, jaksa KPK menghormati putusan hakim. Jaksa memutuskan untuk pikir-pikir mengambil langkah hukum berikutnya.Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor/Narator: Ryan Maulana