Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini dari hasil tangkapan oleh Dit Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, dalam kurung waktu satu bulan terakhir ini yakni 1,9 kg narkoba jenis sabu-sabu senilai 3 miliar rupiah.Pemusnahan ini berlangsung di aula Ditresnarkoba Polda Sulsel, di jalan perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 27 Februari 2017. Disaksikan langsung oleh para tersangka dimana dari tiga tersangka ini masing masing berinisial ,MS, AG dan AD yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan dan nelayan.Selain itu pemusnahan ini juga disaksi oleh pihak kejaksaan dan BNN Sulawesi Selatan. Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengujian keabsahannya oleh pihak laboratorium forensik cabang Sulawesi Selatan untuk mengetahui keaslian di dalam barang haram tersebut dengan hasil positif, pemusnahan seluruh barang bukti dengan cara diblender ini langsung dibuang ke dalam saluran toilet.Sebelumnya barang bukti, sebanyak 1,9 kg narkoba jenis sabu-sabu senilai 3 miliar rupiah ini berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara masuk ke Sulawesi Selatan melalui pelabuhan kota Parepare yang rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Atas perbuatannya ketiga orang pelaku ini dikenakan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.Jurnalis Video : Iqbal LubisEditor/Narator : Dwi Oktaviane
Video Terkait
-
Ammar Zoni Ditangkap untuk Ketiga Kali Gara-gara Narkoba
16 Desember 2023
-
Modus Baru Perdagangan Narkoba Dijadikan Keripik Pisang
3 November 2023
-
BNN Ungkap Penggunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa Meningkat
7 September 2023
Video Lainnya