Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Pandawa Group Bicara Tentang Usaha Investasinya

Videografer

Editor

Selasa, 28 Februari 2017 15:12 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Polisi telah menangkap bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, pada Senin dinihari, 20 Februari 2017. Polisi juga menyita sejumlah aset Pandawa Mandiri yang diduga dibeli menggunakan uang para investor. Nuryanto selaku pimpinan, menurut pihak kepolisian, menggunakan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group sebagai kedok untuk melakukan penipuan tersebut. Tersangka melalui beberapa leader-nya menghimpun dana dari para investor.Polda Metro Jaya menyita aset sejumlah bidang tanah dan kendaraan Pandawa Group yang diduga hasil penipuan dan penggelapan investasi bodong. Polisi juga akan memblokir rekening senilai Rp 12 miliar milik Salman Nuryanto, pemimpin Pandawa Group.Mereka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 3, 4, 5 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Video: Iqbal ichsanEditor: Ridian Eka Saputra