Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Menkumham dalam Menghadapi Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Videografer

Editor

Sabtu, 4 Maret 2017 14:03 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Indonesia memenangi gugatan hukum atas perusahaan tambang batu bara asal Inggris, Churchill Mining, dalam sidang arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSID) di Washington DC, Amerika Serikat.Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu menolak segala bentuk tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia. Salah satu wakil dari pemerintah Indonesia saat itu adalah tim dari Kementrian Hukum dan HAM yang di koordinasi langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.Saat wawancara khusus dengan tim Majalah TEMPO, Yasonna menceritakan kembali jalannya proses sidang arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSID). Tim Majalah TEMPOEditor: Ridian Eka Saputra