Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Sebanyak 7.128 botol minuman keras atau miras berbagai jenis dimusnahkan Pemerintah Kota Tangerang di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dengan menggunakan alat berat beberapa hari lalu. Pemusnahan ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi selama satu tahun, serta penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 dan 8 Tahun 2015 tentang pelarangan pengedaran minuman beralkohol. Wali Kota Tangerang mengatakan memusnahkan ribuan botol miras hasil dari operasi Satpol PP yang dibantu Sat Narkoba Polres Metro Tangerang selama 1 tahun dalam rangkaian HUT kota Tangerang ke 24. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersyukur peredaran miras di kota Tangerang dari tahun ke tahun semakin menurun dan diharapkan tidak ada lagi peredaran miras di kota yang bertajuk Ahlakul Karimah tersebut.Jurnalis Video: Marifka Wahyu HidayatEditor: Andy
Video Terkait
-
KJP Plus Pelajar Beli Miras di Jakarta Pusat Terancam Dicabut
23 Agustus 2023
-
36 Warga India Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan
28 Juli 2022
Video Lainnya