Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Untuk Berobat Sipilis, Pemuda Ini Jambret Mahasiswi, Begini Akhirnya

Videografer

Editor

Rabu, 8 Maret 2017 16:47 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Seorang pemuda pengangguran di Kota Serang, Banten, bernama Andri, warga Sayabulu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Selasa, 7 Maret 2017 diamankan petugas Polsek Serang, Kota Serang.Pemuda tersebut ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan pada siang bolong terhadap seorang mahasiswi Untirta Serang Banten di kawasan Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang.Pelaku nyaris babak belur diamuk warga, namun beruntung pelaku selamat setelah petugas kepolisian langsung menciduk pelaku dari amukan massa.Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa tas, telepon genggam, dan uang tunai ratusan ribu rupiah yang dirampas pelaku dari tangan seorang mahasiswi. Termasuk sepeda motor matic dengan nomor polisi A6144 AB.Saat kejadian, pelaku membuntuti korban, yang saat itu sedang berjalan pulang dari kampus menuju tempat penginapan. Pelaku menjambret, korban terjatuh, lalu pelaku yang mengendarai motor menarik tas milik korban. Alasan pelaku melakukan aksi penjambretan untuk berobat, karena pelaku mempunyai penyakit sipilis. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi penjambretan.Aksi penjambretan pada siang bolong dengan sasaran perempuan, menurut polisi bukan kali pertama terjadi. Dari keterangan polisi, sering terjadi aksi penjambretan terutama yang menyasar perempuan.Untuk itu polisi mengimbau kepada warga agar berhati"hati membawa barang bawaan. Polisi sendiri akan melakukan penyelidikan mendalam kemungkinan keterlibatan dengan jaringan lain.Akibat melakukan aksi penjambretan yang disertai dengan kekekrasan, pelaku terancam pasal 365 dengan ancaman 5 sampai 7 tahun penjara.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor: Ngarto Februana