Iklan
TEMPO.CO, Jakarta : Mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Dia juga didenda Rp 250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.Pada pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013, Ketua Majelis Hakim Sujatmiko menyatakan unsur korupsi Angie telah terbukti dalam fakta persidangan. Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang berarti penyelenggara negara, Angie seharusnya tidak menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya. Ini melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.Pemberian duit itu berawal saat Angie diperkenalkan dengan Mindo Rosalina Manulang oleh Nazar, koleganya di Demokrat. Rosalina yang tak lain adalah anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara, lantas berkongsi dengan Angie dalam menggiring anggaran proyek di Kementerian Olahraga dan Kementerian Pendidikan.Video Journalist : DENNY SUGIHARTO (PDAT)
Video Terkait
-
Sidang Korupsi, Azis Akui Beri Uang ke Robin
25 Oktober 2021
-
Hamdan Zoelva Jadi Saksi Sidang PK Irman Gusman
31 Oktober 2018
Video Lainnya