Iklan
TEMPO.CO, Jakarta : Mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Dia juga didenda Rp 250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.Pada pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013, Ketua Majelis Hakim Sujatmiko menyatakan unsur korupsi Angie telah terbukti dalam fakta persidangan. Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang berarti penyelenggara negara, Angie seharusnya tidak menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya. Ini melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.Pemberian duit itu berawal saat Angie diperkenalkan dengan Mindo Rosalina Manulang oleh Nazar, koleganya di Demokrat. Rosalina yang tak lain adalah anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara, lantas berkongsi dengan Angie dalam menggiring anggaran proyek di Kementerian Olahraga dan Kementerian Pendidikan.Video Journalist : DENNY SUGIHARTO (PDAT)
Video Terkait
-
Terjerat Kasus Hambalang, Choel Malarangeng Ditahan KPK
6 Februari 2017
-
Dipindah ke Sukamiskin, Anas: Ini Lukai Keadilan
18 Juni 2015
-
Cover Tempo : Marzuki Alie dan Suap Hambalang
24 Januari 2014
Video Lainnya