Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa

Videografer

Editor

Kamis, 9 Maret 2017 18:55 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana kasus proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Kamis, 9 Maret 2017. Sidang kali ini menghadirkan dua orang terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto. Terdakwa pertama, Irman, adalah mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Adapun Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Agenda pembacaan dakwaan pada sidang kali berlangsung cukup cepat, yakni dua setengah jam. Jaksa Penuntut Umum Korupsi Pemberantas Korupsi atau KPK membacakan sebanyak 121 halaman dakwaan kedua terdakwa.Pada surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 2,3 triliun. Keduanya didakwa telah memperkaya diri serta orang lain dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Sejumlah nama anggota DPR pun disebut dalam surat dakwaan keduanya.Sementara itu, menanggapi surat dawaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Irman menyatakan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Adapun terdakwa Sugiharto mengatakan ada beberapa yang tidak sesuai dan kurang jelas. Kuasa hukum kedua terdakwa, Soesilo Aribowo, juga memastikan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan. Jaksa penuntut umum KPK berencana mengajukan total 133 orang saksi dalam persidangan-persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto yang akan datang. Dengan banyaknya jumlah saksi tersebut, jaksa penuntut umum berencana memanggil maksimal sepuluh saksi dalam setiap persidangan dengan persidangan sebanyak dua kali dalam seminggu. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 16 Maret 2017, dengan agenda pembacaan saksi.Jurnalis Video: Maria FransiscaEditor: Ngarto Februana