Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Depresi, Kakek 61 Tahun Diringkus Polisi Karena Konsumsi Sabu

Videografer

Editor

Kamis, 9 Maret 2017 23:39 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Yogyakarta: Seorang kakek berusia 61 tahun berinisal IR warga Desa Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dirungkus Satres Narkoba Polres Gunungkidul dirumahnya pada Minggu 4 Maret 2017. Kakek yang memiliki satu cucu dirungkus lantaran terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. IR berdalih dirinya mengkonsumsi narkoba karena mengalami depresi.Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 0,3 gram sabu, 1 alat hisap, alumunium foil, sedotan dan 2 handphone yang diduga digunakan pelaku utuk bertransaksi barang haram tersebut.Kepala Satresnarkoba, Polres Gunungkidul, Iptu Eni Nur Widiastuti mengatakan, penangkapan IR bermula dari hasil pengembangan petugas, pelaku diketahui sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Dalam penyelidikan petugas, pelaku mendapat barang haram tersebut dari salah satu kurir yang berada di daerah Yogyakarta.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.Jurnalis Video: HandwahyuEditor/Narator: Ridian Eka Saputra