Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ciduk Komplotan Ranmor di Wilayah Tangerang

Videografer

Editor

Jumat, 10 Maret 2017 14:23 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Dede, Sarmin dan Surip merupakan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Tangerang diringkus petugas Satuan Resmob Polresta Tangerang, Banten. Penangkapan terhadap para pelaku merupakan tindak lanjut setelah banyaknya laporan warga yang kehilangan kendaraan bermotor.Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas kepolisian berhasil meringkus Sarmin serta Surip yang berperan sebagai joki di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang ketika tengah melakukan aksi kejahatannya. Sementara itu Dede yang berperan sebagai penadah, ditangkap polisi di Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.Surip tersangka mengaku baru satu bulan menjalankan aksi kejahatan di wilayah kota Tangerang dan mendapatkan penghasilan Rp 250.000 per unit apabila berhasil mencuri motor. Sementara Kepala Unit Reserse Mobil Polresta Tangerang Iptu Kurdratullah menjelaskan telah mengamankan pelaku curanmor yang beraksi di Tangerang. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan 14 unit kendaraan roda dua dari hasil kejahatannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para pelaku dijerat pasal 363 dan pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.Jurnalis Video : Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator : Dwi Oktaviane