Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Proyek pengadaan e-KTP bernilai Rp 5,9 triliun dimulai pada 2011.Tapi korupsi menggerogoti proyek ini, menyebabkan berjibun persoalan. Sejak 2012, KPPU menyatakan adanya persekongkolan tender. KPK menetapkan dua pejabat Kemendagri sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun. Sebanyak 87 orang, sebagian besar anggota DPR, diduga kecipratan fulus dari proyek pengadaan e-KTP. Masalah merembet ke jumlah blangko yang lebih sedikit dibanding jumlah warga. Di sejumlah daerah, warga mesti antre berhari-hari, bahkan tidur di kantor kecamatan, untuk mendapatkan kartu penduduk. Petugas di daerah juga kerap kesulitan mengakses server data pusat karena kualitas jaringan server Internet yang buruk.Perusahaan asal Amerika Serikat, PT Biomorf, mengajukan utang proyek e-KTP Kementerian Dalam Negeri sebesar US$ 90 juta. PT Biomorf menjadi subkontraktor komsorsium pemenang lelang proyek KTP elektronik. Karena pelaksana proyek perekaman data penduduk adalah perusahaan di luar negeri, data penduduk rawan disalahgunakan.Proyek e-KTP pun tak kunjung kelar. Hingga 2016, masih ada 18 juta penduduk yang belum merekam data. Target penyelesaian program pun diundur dari 30 September 2016 menjadi pertengahan 2017.Teks: Agung Sedayu/Berbagai sumberProduser: Sadika HamidEditor: AndyPeriset foto: Charisma Adristy
Video Terkait
Video Lainnya