Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Ratusan Juta Pejabat Banten Untuk Istigosah Ratu Atut

Videografer

Editor

Selasa, 14 Maret 2017 13:58 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Ratu Atut, Mantan Gubernur Banten kembali didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa melakukan pemerasan kepada empat pejabat di Pemerintahan Provinsi Banten demi keuntungan pribadi. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Nama Hudaya Latuconsina yang sekarang menjabat Kepala Badan Perencaaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten, disebut memberikan uang 150 juta rupiah kepada Atut untuk istigosah.Menanggapi hal tersebut, Hudaya mengakuinya. Saat ditemui di kantor Bappeda Provinsi Banten , Senin siang, 13 Maret 2017 dirinya mengatakan, ada permintaan uang semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Permintaan uang tersebut datang dari Sekda Banten saat itu, yakni Muhadi.Hudaya menegaskan, secara pribadi dirinya dengan Ratu Atut tidak ada komitmen yang ditandatangani secara pribadi yang mengharuskan dirinya loyal, dan lain sebagainya ketika menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemprov Banten. Komitmen loyal menurutnya sudah ada di fakta Integritas.Hudaya Latuconsina merupakan salah satu dari beberapa kepala dinas di Provinsi Banten yang dilantik dalam rentang 2006-2012. Hudaya merupakan Kadis Perindustrian dan Perdagangan yang kemudian digeser menjadi Kadis Pendidikan.Ratu Atut Chosiyah, selain didakwa korupsi Alkes, juga didakwa dengan dugaan pemerasan yang dilakukan semasa menjadi Gubernur Banten. Atut didakwa memeras 4 kepala dinas di Pemprov Banten untuk Istigosah. Hudaya Latuconsina memberikan Rp 150 Juta, Djadja Buddy Suhardja Rp 100 juta, Sutadi Rp 125 juta, dan Iing Suwargi Rp 125 juta sehingga total Rp 500 juta untuk Istigosah.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ryan Maulana