Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gratifikasi dari Raja Salman Kembali Dilaporkan ke KPK

Videografer

Editor

Jumat, 17 Maret 2017 15:51 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan barang bukti gratifikasi yang diterima penyelenggara negara dari kunjungan Raja Arab Salman, digedung KPK. Barang berharga yang nilainya milyaran rupiah tersebut sedang diteliti oleh pihak KPK.Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi masih membuka laporan gratifikasi penerimaan barang penyelenggara negara dari rombongan Raja Arab Salman bin Abdulaziz Al Saud, beberapa waktu lalu. Barang yang dianggap gratifikasi dan telah dikembalikan oleh tiga Kementerian, Gubernur dan Kepolisian, yang berupa pedang berwarna emas, jam tangan Rolex, manset emas dan cincin emas bermata berlian.Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdianto, mengatakan KPK akan meneliti pengembalian barang gratifikasi itu selama 30 hari kedepan, dan KPK berharap jika ada penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan gratifikasi dari rombongan raja arab bisa dikembalikan ke KPK. KPK juga menghimbau, segenap penyelenggara negera yang menerima gratifikasi, dan belum menyerahkan kepada KPK, diharapkan segera mengembalikan pada batas waktu 30 hari kerja. KPK menjamin tidak akan mempublikasikan pihak yang telah melapor. Setelah diserahkan KPK nantinya tim Direktorat Gratifikasi KPK, akan meneliti dan mengumumkan apakah barang itu bisa diserahkan kembali kepada penerima atau tetap berada di KPK.Jurnalis Video : Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator : Dwi Oktaviane