Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permohonan Paspor TKI Diperketat, Ini Dampaknya

Videografer

Editor

Jumat, 17 Maret 2017 21:05 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan moratorium penghentian pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural ke luar negeri, seperti pembantu rumah tangga. Hal ini bertujuan melindungi warga negara Indonesia di luar negeri.Menindaklanjuti hal itu, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Banten telah membatalkan 1.160 pemohon pembuat paspor non-prosedural, di seluruh Kantor imigrasi di Provinsi Banten sejak tahun 2016, termasuk membatalkan keberangkatan 182 TKI non-prosedural ke luar negeri.Pembatalan paspor TKI tersebut karena tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Penyertaan rekomendasi dinas tenaga kerja, saat ini sudah menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi calon TKI, selain KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.Rekomendasi permohonan paspor yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja bagi calon TKI, seperti perjanjian kerja dengan intansi dan keahlian khusus yang wajib dikuasi TKI.Di Provinsi Banten ratusan TKI asal Banten yang bekerja di luar negeri mengalami masalah. BP3TKI Serang mencatat dari jumlah laporan yang masuk melalui pos pelayanan pengaduan permasalahan TKI, sebanyak 337 TKI asal Banten mengalami masalah di luar negeri, mulai dari gaji tidak dibayar oleh majikan, meninggal, sakit, dan putus komunikasi.Sebagian dari jumlah total laporan masalah TKI yang masuk sudah tertangani, sementara sebagian lagi sedang dalam proses penanganan BP3TKI Serang. BP3TKI sendiri membuka posko pengaduan TKI.Dampak dari larangan pemberangkatan TKI nonprosedural, setidaknya mengancam calon TKI sebagai calon pengangguran.Upaya penanganan masalah pengangguran, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang pada tahun 2017 menyiapkan program desa migran produktif. Melalui program tersebut, TKI nonprosedural yang gagal berangkat keluar negeri didorong untuk berwirausaha.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor: Ngarto Februana



TKI