Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus E-KTP, Gamawan: DPR Yang Inginkan Proyek Ini Gunakan APBN

Videografer

Editor

Jumat, 17 Maret 2017 21:36 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Dalam dakwaan kasus korupsi E-KTP, disebutkan bahwa Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek E-KTP tidak berasal dari pinjaman asing. Dia meminta agar sumber pembiayaan berasal dari dalam negeri. Proses pembiayaan proyek tersebut awalnya menggunakan dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), namun berubah menggunakan APBN murni.Usai menjadi saksi. Gamawan Fauzi mengatakan bahwa DPR adalah pihak yang mendesak agar dana proyek pengadaan E-KTP diambil dari APBN. Penggantian itu juga diusulkan mantan menteri sebelum dirinya, Mardiyanto.Gamawan menunjukkan surat yang memuat perubahan anggaran dari PHLN ke APBN tersebut. Surat itu ditandatangani oleh Mardiyanto pada November 2009.Dalam surat tersebut, tercantum bahwa Komisi II DPR meminta Mendagri agar mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan diupayakan untuk menggunakan anggaran yang bersumber dari dalam negeri.Proyek pengadaan E-KTP diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp 5,9 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut.Jurnalis Video: Ridian Eka SaputraEditor/Narator: Ridian Eka Saputra