TEMPO.CO, Pekanbaru: Kejaksaan Tinggi Riau menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Riau. Kamis, 16 Maret 2017. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dalam daerah tahun anggaran 2015/2016. Penyidik kejaksaan memasuki satu persatu ruangan di lantai II, kantor Dispenda Riau. Jaksa menyita sejumlah dokumen dari beberapa ruangan seperti ruangan Sub Bagian Keuangan dan ruang Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan. Dokumen tersebut diidentifikasi sebagai barang bukti korupsi perjalanan dinas di instansi tersebut. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Riau tidak mau berkomentar terkait penggeledahan itu. Dia beralasan kasus tersebut tengah diselidiki oleh penyidik. Namun hingga kini Kejaksaan Tinggi Riau belum menyebut berapa nilai kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta mengaku setelah alat bukti lengkap penyidik baru bisa menyimpulkan kerugian negara dalam korupsi perjalanan dinas itu. Penyidik Kejaksaan Tinggi melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 pagi. Sejumlah ruang diperiksa untuk mencari dokumen yang terindikasi sebagai barang bukti dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif. Kejaksaan baru akan menetapkan tersangka setelah penyidik memperoleh seluruh barang bukti dari hasil penyelidikan. Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor/Narator: Ryan Maulana