Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi

Videografer

Editor

Selasa, 21 Maret 2017 01:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Melchias Markus Mekeng bersama tim penasihat hukumnya mendatangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2017. Kedatangan Melchias Markus Mekeng ke Bareskrim untuk melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin terkait pernyataan Andi Narogong yang dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik Melchias Markus Mekeng sebagai anggota DPR RI. Terkait kasus proyek KTP elektornik atau e-KTP, dalam surat dakwaan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Agustinus menyebut nama Melchias sebagai penerima dana korupsi E-KTP sebesar US$ 1.400.000 pada September hingga Oktober 2010 di lantai 12 gedung DPR tepatnya di ruang kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni.Menurut Melchias Markus Mekeng, pernyataan Andi tersebut adalah fitnah. Lebih lanjut Melchias Markus Mekeng mengatakan bahwa laporan kepada Bareskrim tersebut bertujuan bukan hanya memulihkan martabat, nama baik, kehormatan pribadi, keluarga dan badan anggaran DPR RI, namun juga sekaligus bertujuan membantu KPK untuk mengungkap nama-nama yang patut diduga disembunyikan Andi Agustinus dengan tujuan melindungi pelaku lain yang sesungguhnya. Saat melapor, Melchias membawa beberapa barang bukti, termasuk media yang memuat pernyataan Andi Narogong.Jurnalis Video: Maria FransiscaEditor: Ngarto Februana