TEMPO.CO, Brebes: Sedikitnya delapan warga Desa Cenang, Kecamatan Songgom, Brebes diduga menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia di Malaysia. Mereka diberangkatkan ke Negeri Jiran tersebut melalui jalur yang tidak resmi. Yaitu melalui jalur laut di Batam.Delapan orang itu adalah Hendra Setiawan, 23 tahun, Hermansyah, 27 tahun, Apris Prasmono, 20 tahun, Torikun, 30 tahun, Ahmad Ghozali, 18 tahun, Jono, 30 tahun, Amar, 28 tahun, dan Sahroni, 25 tahun. Mereka berangkat ke Malaysia pada akhir November 2016 lalu.Orang tua salah satu korban, Tokadi mengatakan, proses pemberangkatan mereka tidak wajar karena melalui jalur laut di Batam. Apalagi, pertengahan Januari lalu, dia mendapat kabar kalau anaknya ditangkap pihak Imigrasi Malaysia di Johor.Sementara itu, Tarmudi, orang yang merekrut delapan warga tersebut membenarkan korban diberangkatan melalui jalur laut. Tarmudi mengatakan visa yang digunakan para TKI yang dikirim lewat agennya menggunakan visa kunjungan atau visa pariwisata. Yang masa berlakunya hanya sampai 3 bulan. Tarmudi mengaku bekerja untuk PT. Alkurni, sebuah perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja di Brebes. Tarmudi sendiri mengaku sudah bekerja sebagai calo tenaga kerja di luar negeri selama 16 tahun atau sejak 2001. Kendati begitu, dia mengaku tidak punya dokumen TKI yang sudah diberangkatkan.Sementara itu, menurut Anggota Satuan Gugus Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kabupaten Brebes, Rini Pujiastuti, kasus sudah mengidikasikan adanya perdagangan orang.Jurnalis Video: Muhammad Irsyam FaizEditor/Narator: Ryan Maulana