Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Perampok dengan Modus Gembos Ban Mobil

Videografer

Editor

Selasa, 21 Maret 2017 20:50 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Aksi perampokan dengan modus gembos ban roda empat di kawasan Serang Timur, berhasil di ungkap petugas kepolisian Polsek Cikande, Kabupaten Serang Banten. Satu dari dua pelaku, ditangkap setelah gagal melakukan aksi perampokan di kilometer 54 Jalan raya Serang Jakarta. Pelaku berinisal A-R warga Tambak, Kabupaten Serang Banten yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual sendal. Pelaku ditangkap di rumah kontrakanya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata api lengkap dengan 3 butir peluru, pisau dan belasan besi berbagai ukuran yang digunakan pelaku untuk menggembosi kendaraan korbanya.Pelaku tidak segan " segan melukai korbanya dengan senjata api jika pelaku merasa terancam. Modus pelaku ialah dengan menusuk roda kendaraan korban dengan batang besi yang sudah disiapkan. Pelaku kemudian membuntuti kendaraan korban. Setelah roda kendaraan korban kempes di tengah perjalanan, pelaku bersama rekanya langsung melakukan aksinya.Namun nahas, setelah berhasil melakukan penggembosan, pelaku justru tidak mendapat barang berharga incaranya, karena korban tidak membawa barang " barang berharga didalam mobil.Sementara A-R, mengaku melakukan aksinya untuk menutupi kebutuhan sehari " hari. Karena profesinya sebagai penjual sendal tidak cukup untuk menutupi kebuthan hidup bersama keluarganya.Petugas Polsek Cikande sendiri masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainya. A-R diancam pasal 363 ayat 1 kuhp, serta dengan undang-undang darurat atas kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra