TEMPO.CO, Pekanbaru: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau - Sumatera Barat membebaskan terduga seorang penyelundup 300 kardus rokok tanpa cukai yang ditangkap Kepolisian Daerah Riau di Pelabuhan Gogok, Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, Riau, awal Maret lalu. Bea Cukai beralasan tidak menemukan unsur pidana pelanggaran kepabeanan dalam perkara tersebut.Meski demikian, Bea Cukai masih terus melakukan penyelidikan perkara dari sisi pelanggaran undang-undang cukai. Bea Cukai sebelumnya mendapat pelimpahan dari Direktorat Polisi Perairan Polda Riau terkait dugaan penyelundupan 300 kardus rokok illegal dan berpotensi merugikan negara mencapai Rp 1 miliar. Polisi menyerahkan pelaku Jhony beserta barang tangkapan berupa 300 karudus rokok lengkap dengan laporan kepolisian dan berita acara tempat kejadian kepada Bea Cukai. Kasus yang dilimpahkan polisi itu tersebut terkait dugaan pelanggaran undang-undang kepabeanan No 10 tahun 1995 sebagaimana diubah Nomor 17 tahun 2016. Ketika diserahkan polisi, pelaku tidak dalam status sebagai tersangka. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Bea Cukai tidak menemukan adanya unsur pidana penyelundupan karena rokok yang berjumlah 300 kardus itu berasal dari dalam negeri. Kepala Kanwil Bea Cukai Riau-Sumbar Yusmariza mengatakan, meski tidak ditemukan unsur pelanggaran kepabeanan penyidik Bea Cukai terus melakukan pendalaman untuk menyelidiki dugaan pelanggaran lainnya pada undang-undang cukai No 11 tahun 1995 diubah undang-undang no 39 tahun 2007. Bea Cukai terpaksa melepaskan Jhony karena berstatus sebagai saksi dalam perkara itu.Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor/Narator: Ridian Eka Saputra