Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Mojokerto Terdampak Limbah Demo Tuntut Air Bersih

Videografer

Editor

Kamis, 23 Maret 2017 12:26 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Mojokerto: Ratusan warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menggelar demonstrasi memperingati Hari Air Sedunia, 22 Maret 2017. Mereka melakukan aksi jalan kaki sejauh 3 kilometer menuju kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto di Jalan Ahmad Yani. Mereka membawa poster berisi tuntutan dan berbagai macam alat mandi sebagai sindiran atas tercemarnya air bersih di desa mereka. Mereka menuntut pemenuhan hak atas air bersih yang selama ini tercemar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari perusahaan pengolah limbah PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di desa mereka. Warga selama ini mengandalkan air tanah di sumur-sumur mereka untuk keperluan sehari-hari, namun akibat tercemar limbah B3, warga tak berani menggunakannya. Telah banyak warga yang mengalami dermatitis atau peradangan kulit akibat kandungan logam berat di air sumur mereka yang sudah tercemar. Jika dikonsumsi, air yang sudah tercemar logam berat bisa membahayakan organ dalam manusia. Polemik pencemaran limbah B3 oleh PT PRIA di Desa Lakardowo sudah terjadi sejak tahun 2013, tiga tahun setelah PT PRIA mulai beroperasi tahun 2010. Pencemaran diduga berasal dari berbagai jenis limbah B3 baik padat maupun cair yang ditimbun tanpa izin di bawah tanah tempat bangunan pabrik berdiri. Jumlahnya mencapai ribuan ton. Diduga lindi atau rembesan limbah tersebut merembes dan mencemari air tanah yang tertampung di sumur-sumur warga. PT PRIA menampung dan mendaur ulang limbah B3 dari perusahaan dan rumah sakit se-Jawa Timur dan beberapa daerah di Bali. Berbagai pihak telah terlibat untuk mengatasi persoalan di Lakardowo mulai tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, serta pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Warga menunggu proses audit lingkungan yang akan dilakukan tim auditor independen yang ditunjuk Kementerian LHK. Audit lingkungan ini merupakan rekomendasi rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi Bidang Lingkungan Hidup DPR RI bersama pihak terkait termasuk Kementerian LHK dan direksi PT PRIA pada Desember 2016 lalu.Jurnalis Video: IshomuddinEditor/Narator: Ryan Maulana