TEMPO.CO, Jakarta: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP kembali dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 30 Maret 2017. Sidang kali ini memeriksa saksi-saksi, antara lain saksi Miryam S. Haryani, yang merupakan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014.Kesaksian Miryam S. Haryani sempat dikonfrontir dengan tiga orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada persidangan sebelumnya, Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena merasa ditekan oleh penyidik KPK. Majelis hakim yang diketuai John Halasan Butar Butar merasa perlu mendapatkan kejelasan hingga menghadirkan penyidik KPK yang pernah bertugas memeriksa Miryam. Ketiga penyidik tersebut adalah Novel Bawesdan, Ambarita Damanik, dan Irwan Susanto.Ketua Satuan Tugas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi E-KTP Novel Baswedan membantah pernah mengancam atau menekan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, Miryam S. Haryani, selama pemeriksaan. Ia mengatakan pemeriksaan selalu berjalan dengan baik dan santai.Jurnalis Video: Maria FransiscaEditor: Ngarto Februana