Iklan
TEMPO.CO, Garut : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut, bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat menertibkan ratusan atribut kampanye pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat. Ratusan spanduk, pamplet, dan baliho yang terpampang dipinggir jalan raya diturunkan paksa.Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Ipa Hafsiah Yakin, mengatakan penurunan atribut kampanye itu telah sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 14 tahun 2010. Atribut itu melanggar pasal 22, karena pemasangannya tidak memperhatikan etika, estetika dan kebersihan. Atribut kampanye yang dicopot itu diantaranya disepanjang jalan Cimanuk, Oto Iskandardinata dan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul. Atribut yang dicopot itu karena dipasang di pohon, tiang listrik, di lingkungan pendidikan dan lingkungan perkantoran pemerintah.Selain melanggar ketertiban, atribut kampanye pasangan calon Gubernur Jawa Barat juga banyak yang belum membayar pajak ke pemerintah daerah. Penertiban ini akan terus dilakukan sampai masa kampanye nanti. Juru bicara tim kampanye Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar di Kabupaten Garut, Wildan Nurfahmi, menyambut baik langkah yang dilakukan Panwaslu. Alasannya agar ketertiban dan keindahan Kota Garut harus tetap terjaga.Videografer : SIGIT ZULMUNIREditor/Narator : DWI OKTAVIANE
Video Terkait
-
Menang Versi Quick Count, Ini Kata Ridwan Kamil
28 Juni 2018
-
Ini Harta Para Cagub dan Cawagub Jawa Barat
18 April 2018
Video Lainnya
-
Densus 88 Tangkap Satu Orang Terduga Anggota Jaringan JI
20 menit lalu